TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mengatakan cicilan pokok utang pemerintah Indonesia sebesar Rp 400 triliun dinilai tidak wajar, saat sidang tahunan MPR pada Jumat, (16/8/2018).
Melalui akun Facebooknya, Senin (20/8/2018) Sri Mulyani Indrawati menjawab dengan memberi judul Tanggapan atas Pernyataan Ketua MPR “Pembayaran Pokok Utang Pemerintah Tidak Wajar”.
Dalam postingan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan tujuh poin, diantaranya mengenai hutang Rp 400 triliun bukan utang dimasa Joko Widodo (Jokowi) saja namun juga utang dari masa periode sebelum 2015.
Kemudian, mengenai dana desa dan kesehatan dengan utang pokok yang tidak berimbang, Sri Mulyani menjelaskan rasio tersebut sudah menurun dalam 9 tahun sebesar 19,4%.
• Lindswell Kwok Raih Medali Emas, Jokowi: Ratu Wushu Asia Tenggara, Kini Menjadi Ratu Asia
Berikut isi jawaban Sri Mulyani:
Ketua MPR dalam pidato sidang tahunan MPR 16 Agustus 2018 menyampaikan bahwa besar pembayaran pokok utang Pemerintah yang jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp400 triliun yang 7 kali lebih besar dari Dana Desa dan 6 kali lebih besar dari anggaran kesehatan adalah tidak wajar.
Pernyataan tersebut selain bermuatan politis juga menyesatkan. Berikut penjelasannya:
1. Pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp396 triliun, dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017. Dari jumlah tersebut 44% adalah utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 (Sebelum Presiden Jokowi). Ketua MPR saat ini adalah bagian dari kabinet saat itu. Sementara itu, 31,5% pembayaran pokok utang adalah untuk instrumen SPN/SPN-S yang bertenor di bawah satu tahun yang merupakan instrumen untuk mengelola arus kas (cash management).
Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan?
• Ratna Sarumpaet Sindir Aksi Presiden Jokowi di Asian Games 2018, Jubir PSI Beri Tanggapan
2. Karena Ketua MPR menggunakan perbandingan, mari kita bandingkan jumlah pembayaran pokok utang dengan anggaran kesehatan dan anggaran Dana Desa. Jumlah pembayaran pokok utang Indonesia tahun 2009 adalah Rp117,1 triliun, sedangkan anggaran kesehatan adalah Rp25,6 triliun.
Jadi perbandingan pembayaran pokok utang dan anggaran kesehatan adalah 4,57 kali lipat. Pada tahun 2018, pembayaran pokok utang adalah Rp396 triliun sedangkan anggaran kesehatan adalah Rp107,4 triliun, atau perbandingannya turun 3,68 kali. Artinya rasio yang baru ini sudah menurun dalam 9 tahun sebesar 19,4%.
Bahkan di tahun 2019 anggaran kesehatan meningkat menjadi Rp122 triliun atau sebesar 4,77 kali anggaran tahun 2009, dan rasionya mengalami penurunan jauh lebih besar lagi, yakni 26,7%. Di sini anggaran kesehatan tidak hanya yang dialokasikan ke Kementerian Kesehatan, tapi juga untuk program peningkatan kesehatan masyarakat lainnya, termasuk DAK Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Mengapa pada saat Ketua MPR ada di kabinet dulu tidak pernah menyampaikan kekhawatiran kewajaran perbandingan pembayaran pokok utang dengan anggaran kesehatan, padahal rasionya lebih tinggi dari sekarang? Jadi ukuran kewajaran yang disebut Ketua MPR sebenarnya apa?
Kenaikan anggaran kesehatan hingga lebih 4 kali lipat dari 2009 ke 2018 menunjukkan pemerintah Presiden Jokowi sangat memperhatikan dan memprioritaskan pada perbaikan kualitas sumber daya manusia.
• Soal Ketua Timses Jokowi, Teddy Gusnaidi: Jangan Kasih Tahu ke Mahfud MD
3. Ketua MPR juga membandingkan pembayaran pokok utang dengan dana desa. Karena dana desa baru dimulai tahun 2015, jadi sebaiknya kita bandingkan pembayaran pokok utang dengan dana desa tahun 2015 yang besarnya 10,9 kali lipat.