TRIBUNWOW.COM - Sesaat setelah mendengar hakim membacakan putusan atas dirinya, Wali Kota Malang Nonaktif M Anton langsung berdiri mendekati tim penasehat hukumnya, Jumat (10/8/2018).
Beberapa saat kemudian dia kembali duduk dan berusaha menjawab pertanyaan hakim atas putusan itu.
"Apakah menerima atau bagaimana?" tanya Hakim Unggul Warso Mukti, ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdiam sejenak, lalu terdakwa M Anton mulai menjawabnya.
"Saya menerima Pak hakim," jawab Anton sambil sesenggukan.
• AHY Berikan Dukungan Penuh kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Dia seperti tak kuat menahan tangisnya.
Sambil terus sesenggukan menahan tangisnya, Anton mengaku menerima putusan ini karena dianggap bahwa itu merupakan takdir Tuhan untuk dia dan keluarganya.
"Semua ini dari Tuhan untuk saya dan untuk keluarga saya. Saya menerimanya dengan ikhlas," sambung Anton sambil mengusapkan dua tangannya ke wajah, mengakhiri jawabannya tersebut.
Ditemui usai sidang, perwakilan tim kuasa hukum M Anton, Haris Fajar Kustaryo menyatakan bahwa sebagai kuasa hukum pihaknya tentu ikut dengan apa kata klien.
"Klien kami sudah menerima. Tentu kami juga mengikutinya," jawab Haris Fajar.
Ditanya lebih jauh, Haris menyebut bahwa M Anton itu orangnya tidak bertele-tele, cepat mengambil keputusan.
Namun, sikap menerima itu bukan diartikan olehnya bahwa kliennya benar-benar bersalah.
"Sebagaimana disampaikan dalam pembelaan, klien kami mengatakan bahwa apapun yang dilakukan anak buahnya adalah tanggung jawab dirinya," ungkap Harris.
Sumber: Tribun Jatim