"Tahun 2017, ketentuan Passing Grade atau Nilai Ambang Batas diberlakukan sebagai berikut: 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP," jelas BKN.
"Peserta yang berada di bawah Passing Grade untuk masing-masing jenis tes tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya," lanjutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, TWK diujikan untuk menilai penguasaan, pengetahuan dan kemampuan implementasi nilai empat Pilar Kebangsaan Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta NKRI (sistem tata negara, sejarah perjuangan, peranan dalam regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
TIU untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis, numerik (operasi perhitungan angka dan melihat hubungan angka), berpikir logis (penalaran secara runtut dan sistematis), serta berpikir analitis (mengurai suatu permasalahan secara sistematis).
Adapun TKP untuk menilai integritas diri, semangat prestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan adaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, serta menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Info CPNS 2018 - Ada Sistem Baru di Portal Pendaftaran CPNS Sscn.Bkn.Go.Id, Begini Penjelasannya