MA Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah Sebut Keputusan Sudah Inkrah dan Harus Dijalankan

Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah.

Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan.

Simak video selengkapnya di bawah ini:

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)