Pria yang Bunuh Seorang Janda dan Bawa Kabur Janda Lain Berhasil Dibekuk Polresta Tangerang

Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HG alias Roy (33) berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang setelah membunuh seorang janda lalu membawa kabur kembali janda anak satu di Kabupaten Tangerang, Selasa (31/7/2018).

Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku HG alias Roy di daerah Pandeglang.

“Saat diminta menunjukkan tempat persembunyian guna mencari barang bukti dan keberadaan Marsati, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan terhadap kaki sebelah kanan pelaku,” beber Kompol Wiwin.

Lebih lanjut, pihaknya telah mengevakuasi calon Marsati dan anak perempuannya serta seorang anak laki-laki yang diketahui adalah anak pelaku di rumah kontrakan di daerah Labuan, Pandeglang.

Soal Perombakan Pejabat, Tsamara Amany: Mencopot Jabatan Itu Sah, Asal Ada Bukti dan Sesuai Prosedur

Korban diancam pelaku

Kompol Wiwin mengatakan dari hasil interogasi, diketahui bahwa Marsati sudah mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan.

Namun, kata Kompol Wiwin, karena korban diancam pelaku, Marsati pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku.

“Pelaku mengancam Marsati bahwa orang tua Marsati akan dibunuh bila Marsati tidak mau ikut dengan pelaku,” terang Kompol Wiwin.

Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga dan saat ini dalam perawatan sang nenek. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)