ternyata tidak memenuhi syarat, jadi tidak dikenakan sanksi.
7. Kalau begitu kenapa tidak berkoalisi dengan Partai lain?
Loh.. pertanyaannya adalah, apakah ada aturan bahwa Partai yang perolehan suaranya tidak memenuhi syarat mengajukan Pasangan calon HARUS dan WAJIB berkoalisi?? Tidak ada kan?
• Tanggapi Postingan Fadli Zon, Jubir PSI Tertawakan Pembisik di Sekeliling Prabowo Subianto
8. Misalnya analisis awal-awal saya tentang strategi PKS, bahwa diujung nanti, PKS akan mundur dari barisan Prabowo sehingga Jokowi menjadi Calon Presiden tunggal.
Karena waktu itu PAN, Demokrat dan PKB sudah ke barisan Jokowi.
PKS akhirnya punya jasa atas kemenangan Jokowi.
9. Partai yang belum memenuhi syarat beralasan dia tidak mau memilih Pasangan calon A atau B, dia punya pasangan calon sendiri tapi tidak memenuhi syarat.
KPU tidak punya kewenangan memaksa Partai Politik untuk memilih pasangan calon A atau B.
Itu kewenangan internal Partai.
10. Kalau begitu, sanksi di pasal 235 ayat 5 tersebut untuk siapa?
Sanksi itu untuk Partai Politik yang perolehan suaranya tanpa harus berkoalisi memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon, tapi tidak mengajukan.
11. Atau untuk gabungan Partai politik yang sudah bersepakat, perolehan suaranya jika dikumpulkan memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tapi tidak mengajukan, maka mereka kena sanksi tidak bisa ikut pemilu pada pemilu berikutnya.
12. Jadi jika SBY tidak ingin mengusulkan dan mengajukan Pasangan calon presiden dan wakil Presiden di Pemilu 2019, sangat boleh dan sangat terbuka lebar.
Saya pikir cukup jelas penjelasan saya. Penjelasan ini juga sebagai klarifikasi atas pernyataan SBY.
Terima kasih ," tulis Teddy Gusnaidi.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
(Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari SBY mengenai hal tersebut)