Refly Harun: JK Masih Punya Hak untuk Menjadi Capres

Penulis: Wahyu Ardianti
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jusuf Kalla dan Refly Harun

TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut jika Jusuf Kalla punya hak untuk menjadi calon presiden (capres).

Hal itu diungkapkan Refly melalui kicauan di akun Twitter @ReflyHZ yang diunggah pada sabtu (28/7/2018).

Refly Harun menyebut penafsiran pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan jabatan wapres dan cawapres 2 periode merupakan sebuah hal yang mapan.

Lantaran adanya yang mengunggat pasal tersebut, ia menilai tak heran jika masih ada oknum yang mempersoalkan.

Andi Arief: Sejak Kekalahan Ahok, Saya Merasa Jakarta Ini Indonesia

Namun, jika ada alasan yang logis dan rasional berdasarkan perspektif akademis, maka menurutnya sah saja gugatan tersebut untuk diajukan ke Mahkamah Konstitususi (MK).

"Tafsir pasal 7 UUD 45 ttg pembatasan jabatan presiden dan wapres 2 periode sj itu sudah sesuatu yang mapan. Tak heran banyak yang mngkritik ketika ada yang mempersoalkannya. Tapi spnjg logis dan rasional serta punya perspektif akademis, sah sah saja membawanya ke MK. Knp hrs riuh," tulis Refly Harun.

Refly juga menilai bahwa Jusuf Kalla berhak untuk maju sebagai capres.

Soal Kali Item yang Ditutupi Waring, JJ Rizal: Tindakan Asal dan Tak Bermanfaat

"JK masih punya hak untuk menjadi capres. Kenapa bnyk khawatir kalo dia nyawapres lagi (kalo MK kabulkan) dg mengaitkannya dg potensi Otoritarianisme," tulisnya.

Warga Ingin Jusuf Kalla Maju Cawapres Lagi

Mahkamah Konstitusi (MK) segera menindaklanjuti masuknya permohonan uji materil UU Pemilu terkait dengan pencalonan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu digugat oleh sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla bisa kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilu 2019.

"Yang pasti, MK akan menindaklanjuti permohonan itu sesuai hukum acara," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jakarta, Rabu (2/5/2018) seperti yang dilansir dari Kompas.com

"Dalam persidangan nanti, pertama-tama akan diperiksa secara cermat, apakah pemohon memiliki legal standing atau tidak," sambung dia.

Menurut Fajar, permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu.

Gugatan dilayangkan oleh Pemohon yang berasal dari Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Halaman
12