Pramono menegaskan berkas 199 caleg tersebut dikembalikan karena tidak sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan partai politik.
"Ini jumlahnya kalau dibandingkan dengan jumlah seluruh caleg ya sedikit ya," ujar Pramono.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI beserta jajaran menemukan sebanyak 199 bakal calon anggota legislatif 2019 berstatus mantan terpidana korupsi.
Sebanyak 199 bacaleg itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, bacaleg terpidana korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)