11. PPP: 6 calon.
12. Partai Garuda: 6 calon.
13. PKS: 5 calon.
14. PDIP: 5 calon.
15. PAN: 5 calon.
16. PSI: 0 calon.
• Fahri Hamzah Sebut Jokowi Tak akan Menang di Pilpres 2019 jika Demokrat-Gerindra Berkoalisi
• Persiapan Ahmad Dhani untuk Pileg 2019, Faktor Prabowo hingga Siap Jual Rumah
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya mengusung mereka karena dianggap sudah tobat.
"Saya kira ini juga harus dipertimbangkan karena banyak dari mereka yang sudah tobat atau mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Fadli, Kamis (26/7/2018), dikutip Tribunnews.
Menurut Fadli, mereka sudah menjalani hukuman sebagai narapidana dan sudah menebus semua perbuatan mereka.
"Semangat dari UU kita mendukung, tapi mereka yang sudah menjalani hukum sebagai warga binaan tentunya mereka sudah menembus apa yang menjadi dosa-dosa yang merupakan keputusan pengadilan," katanya.
Meski demikian, pihaknya akan taat aturan dan menunggu putusan dari Mahkamah Agung, terkait boleh tidaknya mantan napi korupsi nyaleg.
"Pokoknya kita akan ikut aturan yang sesuai dengan aturan meskipun Aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan," kata Fadli.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 199 bakal caleg berstatus mantan napi korupsi.
Sebanyak 199 bacaleg itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.
Dengan rincian bacaleg terpidana korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon.