Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak boleh melebihi dua periode.
• Rustam Ibrahim Sebut PKS Bisa Mengurangi Ketegangan dalam Kampanye jika Gabung ke Jokowi
Ia ingin meminta penjelasan MK apakah pasal itu dapat ditafsirkan bahwa seorang bisa menjadi capres dan cawapres meskipun sudah pernah menjabat dua periode jabatan yang sama, dan bukan dalam waktu berturut-turut.
Apabila dikabulkan MK, Jusuf Kalla dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 meskipun sudah pernah menjabat atas jabatan yang sama pada dua periode yang tidak berturut-turut. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)