OTT di Lapas Sukamiskin, Rustam Ibrahim: Waktunya Jokowi Tegur Keras, kalau Perlu Copot Kemenkumham

Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dan Rustam Ibrahim

Wahid dan stafnya sebagai penerima suap embusan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan untuk memerintah. Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf 13 Page 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan istri Wahid dan istri Fahmi yang sebelumnya berstatus sebagai saksi telah dilepas oleh KPK. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Tamrin Tomagola: Jangan Terlena, Jabar dan Jateng Simpan Potensi Ancaman bagi Elektabilitas Jokowi