Dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin, KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen yang bernama Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Suap di Lapas Tak Lagi Pakai Sandi, Sangat Terang"