Pengamat Politik Nilai Jusuf Kalla Lebih Cocok Jadi Guru Bangsa atau Penasihat Presiden
Pengamat politik President University, AS Hikam memberikan tanggapan soal pengajuan diri Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait di MK.
Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik President University, AS Hikam memberikan tanggapan soal pengajuan diri Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikatakannya melalui tayangan Kompas TV yang diunggah akun YouTube pada Sabtu (21/7/2018).
AS Hikam menganggap wajar jika publik yang menilai sikap Jusuf Kalla itu berhubungan erat dengan kemungkinan dirinya maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres).
• JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi MK, Rustam Ibrahim: Mungkin Memang Ingin Maju Cawapres
"Secara politik setidaknya respons dari publik akan kesana (cawapres). Kemungkinan mengarah menjadi kembali itu ada," katanya.
"Realitas politik sangat dinamis. Jadi tidak ada salahnya publik bereaksi ke sana," ujarnya menambahkan.
Dirinya mengatakan bila masyarakat akan melihat kemungkinan Jusuf Kalla maju sebagai cawapres seiring dengan pengajuan dirinya sebagai pihak terkait.
Lebih lanjut, AS Hikam mengatakan jika Jusuf Kalla sebaiknya menjadi guru bangsa ketimbang maju kembali sebagai cawapres.
• Analis Politik LIPI Sindir JK karena Mengajukan Diri ke MK, Jubir Wapres: Beliau Bukan Penggugat
"Beliau, JK mempunyai rekam jejak yang sangat bagus. Sekarang ini waktunya beliau menjadi semacam guru bangsa, bisa juga menjadi penasihat dari presiden," tegas AS Hikam.
Dirinya kemudian menyoroti soal pernyataan Jusuf Kalla yang waktu itu ingin istirahat dari dunia politik.
"Pak JK perlu mengulang apa yang pernah dikatakannya saat ingin istirahat. Ini untuk mengurangi tensi politik, sehingga perpolitikan tidak akan diwarnai kegaduhan yang tidak perlu," tandas AS Hikam.
Simak video selengkapnya dibawah ini:
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap UU Pemilu pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.
"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.