Inilah Tata Cara Salat Gerhana Bulan dalam 4 Mazhab

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi salat

Kalau salah seorang kalian melihat keduanya, sebutlah nama Allah dan salatlah sampai Allah membuka gerhana itu, dan bersedekahlah,’ HR Bukhari.

Ulama yang memahami di sini sebagai perintah salat pada kedua gerhana dengan sebuah pengertian yaitu sifat salat yang telah dikerjakan Rasulullah SAW ada saat gerhana matahari, memandang bahwa salat pada gerhana matahari dilakukan secara berjamaah.”

Sedangkan ulama yang memahami hadits ini dengan sebuah pengertian berbeda, sementara belum ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan salat gerhana bulan padahal fenomena itu terjadi berkali-kali sema beliau hidup, berpendapat bahwa pengertian yang dapat ditarik dari teks hadits ini adalah sekurang-kurang sebutan salat dalam syara’, yaitu salat sunah sendiri.

Ulama ini seakan memandang bahwa pada asalnya kata ‘salat’ di dalam syarak bila datang perintah padanya harus dipahami dengan konsep paling minimal yang mengandung sebutan itu dalam syariat kecuali ada dalil lain yang menunjukkan hal yang berlainan.

Ketika sikap Nabi SAW menghadapi gerhana matahari berbeda dengan itu, maka konsep terkait gerhana bulan tetap dipahami sebagai aslinya.

Sedangkan Imam Syafi’i memahami sikap Nabi SAW dalam melewati gerhana matahari sebagai penjelasan atas keijmalan perintah salat oleh Rasulullah pada kedua gerhana tersebut sehingga konsep atas amaliah gerhana bulan harus berhenti di situ.

Sementara Abu Amr bin Abdil Bar meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Utsman RA bahwa keduanya melaksanakan salat dua rakaat secara berjamaah saat gerhana bulan dengan dua rukuk pada setiap rakaatnya seperti pendapat Imam As-Syafi’i,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013 M/1434 H, cetakan kelima, halaman 199).

Perbedaan pendapat ini berimbas pada bacaan di dalam salat itu sendiri.

Tetapi dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat perihal cara pelaksanaan salat gerhana bulan.

Kita sebaiknya tidak perlu memaksakan pendapat ulama manapun kepada orang lain.

Tetapi sebaiknya kita saling menghargai hasil ijtihad para ulama dan menghargai pandangan orang lain sesuai madzhab mereka. (*)