Menanggapi hal itu, Tommy lantas memberikan penjelasan.
"Harusnya yang namanya PK (peninjauan kembali) itu hanya diterima atau ditolak, tapi ini enggak, diterima tapi cuma sebagian, ini kan putusan yang dipertanyakan," ungkap Tommy.
Najwa kemudian menanyakan pelajaran apa yang diambil Tommy dari masa-masa mendekam di dalam penjara.
Mengenai hal itu, Tommy mengaku jika dirinya lebih bisa mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Saya bisa mendekatkan diri kepada Tuhan, saya lebih konsolidasi ke pesan-pesan saya, karena hak berbisnis saya tidak dihilangkan, jadi saya bisa mengembangkan usaha-usaha saya dari dalam.
Kemudian saya menjalankan kehidupan saya sehari-hari dengan hal yang rutin," ungkap Tommy.
Tommy juga mengaku saat itu mendiang ayahnya hanya perpesan kepada dirinya untuk sabar.
"Sing sabar (yang sabar)" katanya.
"Setelah keluar, apakah kemudian memang ada pesan-pesan untuk meneruskan apa yang pernah dilakukan Pak Harto dari sampai kemudian Mas Tommy membentuk Partai Berkarya?" tanya Najwa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Tommy menyatakan jika ayahnya secara eksplisit tidak berpesan seperti itu.
Tommy mengaku membentuk Partai Berkarya sebagai bentuk kepeduliannya kepada rakyat.
Ia juga mengatakan apabila rakyat tidak mau menerima dirinya tidak masalah, karena yang penting pihaknya sudah berusaha.
Diketahui, pada Oktober tahun 2000 Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita memvonis Tommy 18 bulan penjara atas kasus Ruislag Goro.
Grasi yang diajukan pun ditolak dan Tommy menjadi buron dengan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat Tommy masih menjadi buron, Hakim Agung Syaifuddin tewas tertembak pada Juli 2001.
Tommy kemudian akhirnya menyerahkan diri.
Pada Juli 2002, Tommy divonis 15 tahun penjara, setelah mengajukan peninjauan kembali dikabulkan sebagian, hukuman terhadap Tommy pun menjadi berkurang.
Simak selengkapnya dalam video dibawah ini.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)