Uang bukan ke mereka tapi mereka bisa jadi terpidana kasus korupsi.
12. Lagian ini pasal diskriminasi, kenapa hanya mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi saja yang dilarang?
apa alasannya hanya itu saja? dan apa alasan KPU membolehkan jenis kejahatan lain menjadi caleg?
13. Saya pikir cukup jelas ya, ini bukan soal setuju tidak setuju ada larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg, ini soal langkah KPU yang membuat aturan melampaui UU pemilu dan melampaui kewenangan mereka.
Ini berbahaya. Terima kasih," tulis Teddy Gusnaidi.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)