TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi buka suara soal pengajuan gugatan batas ambang pencapresan atau Presidential Threshold yang dilakukan oleh sejumlah tokoh.
Dikutip TribunWow.com, hal tersebut tampak dari postingan @TeddyGusnaidi yang diunggah pada Jumat (22/6/2018).
Teddy Gusnaidi menyebut jika yang berhak mengajukan gugatan adalah PKPI dan PBB, bukan para tokoh tersebut.
Lebih lanjutm Teddy Gusnaidi mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak uji materi gugatan ini.
Hal itu lantaran menurutnya Rocky Gerung cs tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
• Aman Abdurrahman Divonis Mati, Ketua Progres 98 Sindir Fadli-Fahri Pengecut dan Munafik
Ia pun mengatakan jika MK tak menolak, makan MK harus siap menghadapi sejumlah kasus persidangan setiap harinya.
Berikut pernyataan lengkap Teddy Gusnaidi mengenai hal tersebut.
1. Pilkada serentak 2018 yang akan digelar sebentar lagi, hasilnya seperti biasa akan banyak yang berurusan dengan MK.
Bakal ada pihak yang merasa dirugikan dengan hasil pemilihan kepala daerah sehingga mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke MK.
2. Pertanyaannya adalah, apakah boleh saya secara pribadi mengajukan perselisihan ke MK karena calon yang saya dukung atau yang saya harapkan menang ternyata kalah dalam pilkada?
3. Tentu tdk boleh, karena saya bukan pihak terkait, bukan Peserta Pemilihan.
Saya tdk punya legal standing utk bisa mengajukan perselisihan Pilkada ke MK.
• Hasil Poling Wasekjen Demokrat soal Komjen Iriawan: 81 Persen Nilai Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela
Walaupun saya punya bukti terjadinya kecurangan, tetap saja saya tdk bisa mengajukan perselisihan ke MK. Itu aturan mainnya.
4. Di tempat lain, Hadar gumay, satu dari 12 orang yang mengajukan permohonan uji materi ambang batas pencalonan Presiden telah mengakui bahwa mereka bukan perwakilan dari Partai politik.
Artinya sah, mereka tidak punya legal standing untuk melakukan uji materi ini. @Humas_MKRI
5. Mereka itu sama dgn saya yg tdk punya legal standing utk mengajukan perselisihan ke MK.
Hadar Gumay cs tdk punya legal standing utk mengajukan perselisihan ke MK terkait hasil pilkada & mereka pun tdk punya legal standing mengajukan Uji materi ambang batas pencalonan Presiden.
6. Ini perbandingan yang paling tepat setelah sebelumnya saya juga memaparkan bahwa Rocky Gerung cs tidak punya legal standing melakukan uji materi ini.
@Humas_MKRI @rockygerung
7. Kalau MK tetap memproses dan menyidangkan permohonan ini, maka ke depannya, saya dan setiap warga negara Indonesia berhak melakukan gugatan hasil pilkada ke MK.
Bahkan ribuan orang berhak utk melakukan uji materi apapun walau tidak punya legal standing.
8. Yang berhak mengajukan uji materi ambang batas ini hanya PKPI dan PBB, partai lain tidak punya legal standing, apalagi yang bukan perwakilan Partai, makin tidak punya hak sama sekali.
PBB sudah pernah mengajukan dan ditolak. PKPI sampai saat ini belum mengajukan. @Humas_MKRI
9. Jadi dengan pengakuan salah satu dari 12 orang yang mengajukan uji materi ini, sudah cukup bagi MK untuk menolaknya.
Kalau tidak, maka MK tentu melanggar UU MK dan siap-siap MK harus sidangkan ribuan "kasus" setiap hari. @Humas_MKRI
Terima kasih," tulisnya.
• Ruhut Sitompul: Pak Prabowo yang Terhormat, Hati-hati Mulutmu Harimaumu
Sementara itu, sejumlah tokoh yang mengajukan gugatan Presidential Threshold 20 persen di antaranya:
1. M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)
9. Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (Profesional)
Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Sudirman Said-Ida Fauziah Difitnah, Putri Gus Dur Alissa Wahid Angkat Bicara