Polisi Melarang Siaran Langsung Persidangan Aman Abdurrahman
Dikutip dari Kompas.com, selama pembacaan vonis saat sidang berlangsung, dilarang melakukan siaran langsung baik melalui televisi maupun radio.
Sejak pukul 08.45 WIB, Polisi langsung melakukan sterilisasi dan meminta wartawan keluar dari area ruang sidang utama, khusunya bagi wartawan televisi, foto, dan yang membawa ponsel.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan hal itu dilakukan demi alasan keselamatan dan keamanan. Sementara larangan siaran langsung demi mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
(TribunWow/Dian Naren)