Tanggapi Omongan Fahri Hamzah, Jubir PSI: Bagaimana Kelanjutan Pelanggaran 2 Kode Etik Terhadapmu?

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedek Prayudi dan Fahri Hamzah

Sejumlah pihak kemudian melaporkan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran.

Koalisi tersebut di antaranya terdiri dari Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW),

Laporan tersebut menyusul kicauan Fahri di akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, yang dinilai melecehkan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menilai ada beberapa prinsip yang dilanggar secara etis oleh Fahri.

Pertama, istilah "babu" dianggap sudah tidak relevan dengan konsepsi perburuhan karena lekat dengan konsepsi perbudakan.

Istilah itu juga sudah lama dihapus dalam kamus perburuhan.

Istilah "pekerja rumah tangga" dianggap lebih tepat karena sudah diakui resmi oleh organisasi perburuhan internasional.

"Jadi itu bagi kami menyakiti buruh migran yang selama ini mereka bekerja secara martabat. Disebut pembantu saja tidak boleh, apalagi babu," kata Anis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Selain itu, istilah "mengemis" juga dianggap tidak pantas disampaikan untuk para buruh migran. Anis menegaskan, mereka bekerja banting tulang bukan hanya mengemis atau meminta-minta.

Meski demikian, laporan tersebut akhirnya dihentikan lantaran pelapor tidak kunjung memenuhi syarat verifikasi administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.

• Faizal Assegaf Sebut SBY Tertawai Debat Fahri Hamzah dan Budiman Sudjatmiko soal Partai Terkorup

Korupsi dalam KUHP

Sementara itu, terkait RUU KUHP, pihak KPK telah mengatakan jika mereka menolak pasal korupsi dimasukkan kedalam KUHP.

Ketua KPK Agus Rahardjo menngungkapkan apabila sebaiknya DPR dan pemerintah merevisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daripada mengatur pidana korupsi lewat KUHP.

"Kalau Undang-undang Tipikor perlu disempurnakan karena masih ada gap dengan UNCAC ya itu nanti yang direvisi Undang-undang Tipikornya," kata Agus.

Sejumlah kekhawatiran muncul dari beberapa pihak yang menilai masuknya pasal korupsi dalam KUHP justru akan membuat KPK semakin  lemah.

Halaman
123