Pihak Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan jika pengangkatan ini sudah sesuai aturan.
Bahtiar mengatakan apabila saat ini Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat di struktural Mabes Polri.
Melainkan di Lemhanas, sebagai pejabat eselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian.
Sesuai UU Pilkada Pasal 201, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).
"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," lanjut Bahtiar.
Sementara itu, dikutip akun Instagram elshinta, pelantikan Komjen Iriawan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018.
@elshintabandung89.3fm: Mendagri RI, Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Republik Indonesia melantik Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) M. Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka Jl. Asia Afrika Bandung (18/6).
Pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018.
Dasar penunjukan Penjabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan".
Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal ini menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal dan inspektur utama. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Arman Garuda Nusantara: Kalau Gak Mau Ribut, Pak Jokowi Sebaiknya Tunjuk Saya Jadi Jubir Presiden