TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan ada pihak yang dikenakan sanksi atas tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun.
Dikutip Tribunwow.com dari tayangan Kompas TV, sanksi tersebut akan diberikan jika sejumlah peraturan dilanggar oleh pihak KM, Selasa (19/6/2018).
Pelanggaran tersebut seperti tidak adanya jumlah penumpang maupun penggunaan life jackets.
• Dapat Dukungan dari Simpatisan, Prabowo Subianto: Terima Kasih, Saya Hanya Alat
"Nanti kalau ditemukan jumlah atau manifes
nya tidak ada, pasti ada pihak-pihak yang harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, kami akan tegas itu," kata Budi Karya.
Budi juga menambahkan ada dua hal yang harus diperhatikan saat mengangkut penumpang di kapal.
Hal pertama yang paling mendasar adalah jumlah penumpang atau manifes.
Yang kedua adalah penggunaan life jackets serta ketersediaannya.
• Wasekjen PPP Sebut Haji Lulung Harusnya Mundur Dulu Baru Koar-koar Pindah Partai
"Dua hal yang paling mendasar yaitu jumlah penumpang dan penggunaan life jacket," ujar Budi.
Selain dua hal tersebut, tentunya seluruh kapal telah dicek sebelum diberangkatkan.
Namun, untuk saat ini Menhub masih fokus pada pencarian korban yang masih belum ditemukan.
Lihat videonya:
• Tuding Prabowo Serang Pemerintahan Jokowi, Faizal Assegaf: Mimpin Partai Aja Nggak Becus
Menhub bekerja sama dengan Basarnas guna menemukan korban hilang sebanyak 94 orang, seperti dikutip Tribunwow.com dari Tribunnews.
"Karena itu kita kirimkan KNKT, Basarnas dan juga Dirut Jasa Raharja untuk memastikan pencarian itu lebih cepat," kata Budi Karya.
Selain itu, KNKT juga ditugaskan untuk mencari tahu penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun.