Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.
• Guru Besar UI Tamrin Tomagola Sebut SBY dan Jokowi Sama-sama Salah, Rustam: Gugat Saja ke Pengadilan
"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar.
Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.
Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.
Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Adapun Komjen Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
• Dede Budhyarto dan Jubir PSI Tanggapi Omongan Hidayat Nur Wahid soal PKS Inggris
Dengan demikian, Iriawan adalah pejabat eselon satu, setara dengan direktur jenderal di kementerian.
"Sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ucap Bahtiar. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Bandingkan dengan Prabowo, Teddy Gusnaidi Sebut SBY Mempermalukan Dirinya Sendiri