Berikut postingan mereka.
@RustamIbrahim: Kalau secara hukum pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak ada masalah, maka yang tinggal adalah soal politik.
Kalau soal politik, ya tergantung penafsiran masing2 pihak yang bersaing.
@RustamIbrahim: Jika pengangkatan Komjen Iriawan dinilai melanggar UU, silahkan DPR membentuk Pansus Hak Angket, panggil Mendagri.
Klo Presiden yg setujui, ajukan Hak Menyatakan Pendapat, impeach Presiden.
Bukankah kata2 itu yang suka diobral dari dulu? Kalau tidak, ya namanya OMDO, omong doank.
@RustamIbrahim: Menurut pendapat saya pengangkatan Komjen Iriawan mungkin dimaksudkan untuk lebih memastikan bahwa para birokrat/ASN di Pemprov Jabar benar2 netral.
• Pesan Gus Mus kepada Yahya Cholil Staquf saat Pamit ke Israel
Saya tidak melihat bahwa dalam 10 hari pengangkatan itu dapat mempengaruhi kemenangan Cagub/Cawagub tertentu.
@RustamIbrahim: Masalah pengangkatan Komjen Iriawan mengapa tidak dibuat mudah dan sederhana.
Jika ada pelanggaran hukum, ajukan ke pengadilan.
Jika ada pelanggaran UU, panggil ke DPR. ajukan Hak Angket, lengserkan.
Bukankah selalu begitu ancamannya sejak awal? Gitu aja kok repot, kata Gus Dur.
@tamrintomagola: Baik pemerintahan SBY maupun pemerintahan @jokowi sama2 melanggar ketentuan per-undang2-an.
Satu kesalahan tambah satu kesalahan = Dua kesalahan, bukan nol kesalahan apalagi impas.
Bernegaralah secara taat asas, junjung Undang2.
Diketahui sebelumnya, dalam telegram Nomor ST/663/III/KEP/2018 tertanggal 8 Maret 2018, Iriawan ditempatkan di Lembaga Ketahanan Nasional.