Akmal Malik Sebut Iriawan adalah Pejabat Tinggi Madya dan Tidak Ada Persoalan Secara Legal Formal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akmal Malik

Dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal ini menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama. (Tribunwow/Tiffany Marantika)