Ditantang Faizal Assegaf, Ratna Sarumpaet: Kamu Hilang Kecerdasan, Tergantung Bayaran Tertinggi

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet dan Faizal Assegaf

Faizal pun mengaku bahwa ia juga mengkritik Jokowi.

Setelah itu, Faizal meminta diadakan sebuah forum untuk membongkar kebusukan elite oposisi.

"Saya nantang Mbak @RatnaSpaet buka2an soal siapa yg bisa ngatur2 saya di republik ini?

Termasuk JKW pun saya kritik keras. Klu saya berbalik dukung JKW krn punya alasan.

Siapin forum agar saya beberkan kebusukan elite2 oposisi yg rakus mahar politk & berperilaku munafik!,' tulis Faisal.

Mendapat jawaban Faizal, Ratna lantas menyebut Faizal sosok orang yag berpindah-pindah dukungan tergantung dari bayaran.

Bahas soal Karier, Inul Daratista Sesalkan Pilihan Nella Kharisma hingga Kirim Pesan Khusus

"Sudah rahasia umum kamu bisa kritik siapa pun secara kapan-kapan @faizalassegaf - Kapan2 @jokowi , kapan2 @SusiloBambang_y Kapan2 si Kampret. Tergantung siapa pembayar tertinggi. Iyan kan?," tulis Ratna.

Ratna Sarumpaet (twitter)

Setelah itu, Faizal Aseegaf meminta Ratna untuk menyebutkan oknum di balik Faizal Assegaf.

"Otak Mbak @RatnaSpaet mesti dicek ke RSJ sebab nyaris tdk brfungsi lantaran semua msalah di republik ini dituding krn JKW.

Soal PT 20% adlh kesepakatan Parpol di DPR, kok nuduh JKW acak2 semua partai?

Wong Fahri & Fadli Zon tiap hari hujat JKW, Istana ga bisa berbuat apa2!

Anda sangat b***h & frustasi hadapi saya, klu ada yg bayar saya sebutkan namanya lalu lapor ke polisi. Saya beri waktu 2 X 24 jam. Klu cuma fitnah, pantas anda dijuluki RATU HOAX.

Fitnah2 keji yg kalian lakukAn itu karena tdk siap bradu fakta dgn saya. Lumpur Lapindo gimn?" tulis Faizal.

cuitan Faizal Assegaf (twitter)

Diketahui, Sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.

Permohonan tersebut berisi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Halaman
123