TRIBUNWOW.COM - Seorang wartawan di Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf, dikabarkan tewas di Lapas Kelas II B Kotabaru.
Dia tewas saat disidik Polres Kotabaru terkait pemberitaan.
Namun penyebab kematian belum diketahui.
Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) pun mendesak Dewan Pers dan Propam Polri turun tangan.
“Dewan Pers dan Propam harus turun tangan untuk mengusut penyebab kematian jurnalis itu sekaligus menemukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” ungkap Ketua Umum PPHI Tengku Murphi Nusmir SH MH dalam rilisnya, Rabu (13/6/2018).
• Live Streaming Piala Dunia 2018 Rusia Vs Arab Saudi di Trans TV Pukul 22.00 WIB
Dewan Pers, kata Murphi, harus turun tangan karena kasus yang menyebabkan Yusuf masuk penjara adalah sengketa pemberitaan.
"Sesuai UU Pers (Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, red), sengketa menyangkut pers mestinya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan di kantor polisi dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red)," jelas Murphi yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Kerja wartawan itu dilindungi UU Pers yang merupakan lex specialis (norma khusus)."
"Sebagai lex specialis, UU Pers mestinya lebih dikedepankan daripada KUHP yang merupakan lex generalis (norma umum),” imbuhnya.
Bila perlu, lanjut Murphi, Dewan Pers membentuk tim investigasi untuk menyelidiki penyebab kematian Yusuf dengan melibatkan praktisi dan ahli.
“Bila kematiannya akibat kekerasan, tentu sangat ironis dan sebuah setback(kemunduran). Hari gini kok masih ada kekerasan terhadap jurnalis. Jurnalis adalah pejuang demokrasi. Kita prihatin dan mengecam keras kasus kematian jurnalis ini,” paparnya.
Adapun Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atau Polda Kalimantan Selatan, kata Murphi, perlu turun tangan bila dugaan penyebab kematian Yusuf karena kekerasan yang dilakukan oleh polisi atau penyidik.
“Kalau penyidik melakukan kekerasan dalam menggali keterangan saksi atau tersangka, tentu harus berhadapan dengan Propam. Ini diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, red). Kalau terbukti ada kekerasan, Propam harus mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelakunya,” terang pria low profile kelahiran Palembang 1 Desember 1960 ini.
• 3 Terduga Teroris di Blitar Ditangkap Densus 88
Murphi juga mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan segera mengumumkan penyebab kematian Yusuf.
“Bila tidak, patut diduga ada yang ditutup-tutupi. Bila ditutup-tutupi, tak ada alasan bagi Dewan Pers dan Propam untuk tidak segera turun tangan,” tandasnya.