Ramadan dan Idul Fitri 2018

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Ini Ulasannya Menurut Ulama Syafiiyyah

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembagian Zakat

Artinya semua operasional tidak boleh dibebankan/diambilkan dari zakat.

Panitia seperti ini bisa mengambil untung dari hasil jual beli beras yang memang murni untung jual beli untuk kepentingan operasional.

Contoh, panitia mengumumkan, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui panitia dengan membawa beras silahkan datang dengan membawa beras 2,5 kg (ada pendapat yang 2,7 kg, silakan memilih).

Bagi yang ingin membawa uang, besar nominalnya adalah Rp. 25.000,-

Jika sekarang beras standar diasumsikan dengan besaran harga Rp. 8.400,-/kg, maka setiap kali ada muzakki yang datang membawa uang, panitia akan untung Rp. 4.000,-/muzakki.

Dengan 4 ribu inilah roda operasional panitia berjalan tanpa mengganggu harta zakat sama sekali.
Jika ada 100 orang saja yang datang membawa uang, maka uang Rp. 400.000 sudah cukup untuk operasional panitia yang meliputi pembelian kantong plastik, konsumsi, transport dan lain sebagainya.

Kepolisian Pasang Janur Kuning di Kendaraan Pemudik yang Masuk Wilayah Yogyakarta

Jual beli tak boleh dilakukan di masjid

Ketiga, karena ini menyangkut jual beli murni, jual beli tidak diperkenankan digelar di masjid.

Panitia harus mendirikan stand tersendiri di bagian yang terpisah dari masjid atau diselenggarakan di ruang serbaguna, madrasah, pesantren atau rumah warga.

Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat.

Mereka tidak berhak menerima zakat kecuali jika kebetulan mereka termasuk golongan/ashnaf lain selain sabilillah.

Seperti kebetulan mereka fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat atas nama dia sebagai fakir miskin bukan kapasitasnya sebagai kiai atau ustadz.

Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat.

Dengan solusi alternatif demikian, harapannya, masing-masing antara masyarakat dan panitia saling dimudahkan dengan tetap konsisten mengikuti pendapat Syafi’iyyah.

Referensi

Halaman
123