Mardani Ali Laporkan Pencemaran Nama Baik, Hidayat Nur Wahid: Polisi Harus Tegakkan Hukum yang Adil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum Mardani melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan nomor LP/3138/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pemilik akun dianggap tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan seperti yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)