TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo mengomentari pengunduran diri Yudi Latif dari Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP), Jumat (8/6/2018).
Melalui akun Twitter-nya, @marierteman, Suryo Prabowo mengatakan bahwa masih ada yang waras.
Selain itu ia juga mentautkan berita yang mengatakan Yudi Latif mundur dari kepala BPIP.
"Ternyata... masih ada yang waras @ukp_pancasila @PolhukamRI," tulis Suryo Prabowo.
• Wasekjen MUI Sebut Anies Pendekar usai Segel Reklamasi: Berani Tarung Lawan Jagoan Bukan Lawan Kroco
Tweet Yudi Latif (Twitter)
Pengunduran diri Yudi Latif sebagai Kepala BPIP ia sampaikan melalui Facebook-nya, Yudi Latif Dua.
Dalam pengunduran dirinya, ia menuliskan judul terima kasih, mohon pamit.
Berikut ini penjelasan Yudi Latif yang menyatakan dirinya mundur dari jabatan Kepala BPIP.
• Hidayat Nur Wahid Sebut Banyak Parpol Kepala Daerah di Jateng yang Korupsi Tapi Tidak Dihebohkan
TERIMA KASIH, MOHON PAMIT
Salam Pancasila!
Saudara-saudaraku yang budiman,
Hari kemarin (Kamis, 07 Juni 2018), tepat satu tahun saya, Yudi Latif, memangku jabatan sebagai Kepala (Pelaksana) Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP)--yang sejak Februari 2018 bertransformasi menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Selama setahun itu, terlalu sedikit yang telah kami kerjakan untuk persoalan yang teramat besar.
Lembaga penyemai Pancasila ini baru menggunakan anggaran negara untuk program sekitar 7 milyar rupiah. Mengapa? Kami (Pengarah dan Kepala Pelaksana) dilantik pada 7 Juni 2017. Tak lama kemudian memasuki masa libur lebaran, dan baru memiliki 3 orang Deputi pada bulan Juli.
Tahun anggaran telah berjalan, dan sumber pembiayaan harus diajukan lewat APBNP, dengan menginduk pada Sekretaris Kabinet. Anggaran baru turun pada awal November, dan pada 15 Desember penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga harus berakhir. Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara. Adapun anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun.
Selain itu, kewenangan UKP-PIP berdasarkan Perpres juga hampir tidak memiliki kewenangan eksekusi secara langsung. Apalagi dengan anggaran yang menginduk pada salah satu kedeputian di Seskab, kinerja UKP-PIP dinilai dari rekomendasi yang diberikan kepada Presiden.
Kemampuan mengoptimalkan kreasi tenaga pun terbatas. Setelah setahun bekerja, seluruh personil di jajaran Dewan Pengarah dan Pelaksana belum mendapatkan hak keuangan. Mengapa? Karena menunggu Perpres tentang hak keuangan ditandatangani Presiden. Perpres tentang hal ini tak kunjung keluar, barangkali karena adanya pikiran yang berkembang di rapat-rapat Dewan Pengarah, untuk mengubah bentuk kelembagaan dari Unit Kerja Presiden menjadi Badan tersendiri.
Mengingat keterbatasan kewenangan lembaga yang telah disebutkan. Dan ternyata, perubahan dari UKP-PIP menjadi BPIP memakan waktu yang lama, karena berbagai prosedur yang harus dilalui. Dengan mengatakan kendala-kendala tersebut tidaklah berarti tidak ada yang kami kerjakan. Terima kasih besar pada keswadayaan inisiatif masyarakat dan lembaga pemerintahan.