Reklamasi pantai Jakarta

Sindir Anies Baswedan, Denny Siregar: Kocak, Terlanjur Dipuja, Eh Duluan Ahok

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Siregar dan Anies Baswedan

"Iya sempat enggak boleh dari pengembangannya. Tapi ini kan sudah di acc sama Gubernur. Jadi jalan saja," ujar salah seorang petugas Pemprov DKI yang dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara itu,  tampak Anies menuliskan sebuah alasan penyegelan itu dilakukan.

Menurutnya itu adalah tanah negara yang memiliki sebuah aturan.

Ia menilai jika 932 bangunan itu disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tak hanya itu, Anies Menuliskan sebuah pesan kepada publik agar mentaati peraturan.

"Ini tanah kita, diambil dari bawah air laut kita. Ini adalah tanah air kita. Membangun di tanah ini harus taat pada semua aturan hukum di tanah air kita.

932 bangunan berdiri tanpa izin, tanpa IMB. Hari ini, 7 Juni 2018, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan tersebut. Bangunan yang terbentang di atas hamparan tanah hasil reklamasi di Pulau C dan D.

Pesan pada semua, baik yang besar-kuat maupun yang kecil-lemah, taati peraturan...!," tulisnya. (TribunWow.com/Woro Seto)

Anies Baswedan Segel Reklamasi Pulau D, Haji Lulung: Menunjukkan Keberaniannya