Ia mengatakan, sejak dulu PKS telah mengajukan pencopotan Fahri. Namun, menurut dia, usulan di Bamus tersebut belum ditanggapi karena persoalan utama terkait pergantian Ketua DPR belum selesai.
Ia tak mempermasalahkan respons Fahri karena pencopotan itu sudah keputusan final partai.
Tak terima, Fahri melaporkan hal tersebut.
Hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Hingga kini Fahri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. (TribunWow/Dian Naren)