TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum sekaligus Guru Besar di Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita beberkan besaran biaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam satu perkara yang ditangani.
Melalui akun Twitter-nya, @Romliatma, ia membandingkan biaya-biaya antara KPK, jumlah uang yang disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga biaya makan nara pidana.
Pakar hukum ini juga menyebutkan nominal yang harus dikeluarkan negara dalam penanganan kasus korupsi.
"Biaya untuk 1 perkara korupsi di KPK Rp 250 juta sd 500 juta; ott 10 juta sampai dengan 250 juta rata-rata hitung saja: paling untung impas atau rugi banyaknya negara rugi selain biaya perkara, biaya makan napi Rp 15000-orang/hari," tulis Romli.
• DPR Bicara Dugaan Pelemahan KPK: Nasir Djamil Sebut Genit & Baper, Bamsoet Bermaksud Memperkuat
Tweet Romli Atma (Twitter)
Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, ia menyebutkan bahwa KPK adalah bisnis yang tekor atau rugi, Rabu (7/6/2018).
"KPK itu bisnis tekor prof," tulis Fahri diakhiri dengan emotikon tertawa.
Tweet Fahri Hamzah (Twitter)
Sebelumnya, Romli juga mengatakan melalui Twitter-nya Undang-undang (UU) KPK mengatakan bahwa OTT KPK dengan nilai dibawah Rp 1 miliar bisa diberlakukan.
• Anggota DPR Nasir Djamil: KPK Tidak dalam Bahaya, Agak Genit, Sensitif dan Sedikit Baper
Namun, OTT dengan nilai Rp 10 juta pun juga masih dilakukan.
Hal ini membuat korupsi bukan termasuk kejahatan yang luar biasa namun kejahatan yang biasa.
"Gara-gara kpk ott dengan nilai di bawah 1 miliar yang disyaratkan UU KPK bahkan ada yg 10 juta maka korupsi bukan lagi extranordinary crimes tapi ordinary crimes," tulis Romli.
Romli juga menambahkan kejahatan korupsi itu menjadi luar biasa karena nilainya harus signifikan dan dikategorikan merampas hak ekonomi rakyat.
Maka, seharusnya KPK menentukan sesuai Undang-Undang KPK dengan minimal korupsi Rp 1 miliar.
"Yang disebut ordinary crimes, korupsi dengan nilai signifikan yang merampas hak ekonomi sosial rakyat maka ditentukan dulu UU KPK minimal Rp 1 M," tambah Romli.
• Pramono Anung Sebut #2019GantiPresiden Lucu-lucuan, Mardani Ali Sera: Mantab, Perbesar Sosialisasi
Namun, di kolom komentar ia membenarkan pernyataan warganet yang seharusnya tulisan yang dimaksudkan adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.