"Sebenarnya KPK itu tidka dalam bahaya sekarang. Justru KPK sedang bahagia sekarang," kata Nasir.
"Buktinya OTT dimana-mana," sebutnya sambil tertawa sumringah.
Jawaban Nasir membuat narasumber lain tertawa.
Pasalnya OTT KPK bukan dari bagian KUHP.
"Jadi kalau saya lihat KPK tidak dalam bahaya, jadi itu presepsi yang terbangun seolah-olah dalam bahaya.
"Organ negara penunjang yang dibentuk, yang agak genit itu KPK.
"Agak genit, sensitif, sedikit baper, sedikit-sedikit merajuk. Kalau ada apa-apa, lapor sana, lapor sini.
"Karena itu, KPK sebagai organ negara penunjang apalagi dalam konteks pemberantasan korupsi.
"Sebagai pengguna, tentu harus merujuk pada pembentuk undang-undang.
"Sebenarnya kekhawatiran itu tidak ada," kata Nasir panjang lebar.
"Menurut saya, cara pandang kita melihat yang khusus dan umum.
"Seolah-olah di luar itu khusus, kalau di dalam itu umum. Padahal juga ada tindak pidana yang sebenarnya di luar KUHP.
"Jadi sebenarnya kita harus menundukkan persoalan kita soal khusus dan umum," tambahnya.
• Denny Siregar: Saya Nggak Pernah Paham Fahri Hamzah Ngomong Apa, Mengandalkan Massa daripada Akal
Selengkapnya dapat disaksikan dalam video berikut.