"Karena terkait kepemilikan atas aset tersebut, ini juga terkait masalah hukum. Jadi mesti hati-hati menetapkannya," kata dia.
Karenanya sebagai langkah lanjut atas hasil kajian, Pemkot Depok tengah berkonsultasi dengan bagaian hukum dan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia mengatakan hasil kajian menyatakan bangunan tersebut memiliki nilai penting secara arsitektur, arkeologi dan sejarah sehingga penting untuk dilestarikan. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Cuitan Sudjiwo Tedjo soal Agama Membuat Dahnil A Simanjuntak Beri Pujian