Risma Keberatan THR PNS dari APBD, Ferdinand Hutahaean Ngelus Dada, 'Terus Iki Kudu Piye Pak Pres?'

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Risma dan Ferdinand Hutahaean

@LawanPoLitikJKW: Pemerintah ini lucu. @KemenkeuRI bilang uangnya ada dlm DAU. 

Trus, tiba2 katanya boleh pake angfaran pos lain dialihkan.

Ehhh abis itu blh lg katanya bayar nanti. Tiba2 Walikota Surabaya bingung duitnya dari mana. Aku elus dada ajalah..!!

Jubir PSI Dedek Prayudi Sebut Fahri Hamzah Mirip Knalpot Motor 2 Tak, Berisik tapi Miskin Manfaat

Postingan Ferdinand Hutahaean (Capture/Twitter)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018), dikutip Kompas.com.

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," imbuhnya.

Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kerja.

"Hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Video Detik-detik Angkot Terbakar Melaju di Jalanan Tanpa Sopir hingga Terdengar Suara Ledakan

Ketentuan pemberian THR yang setara dengan take home pay satu bulan itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Melalui keputusan Presiden ini juga, dipastikan pensiunan akan mendapatkan THR pada tahun ini.

Diketahui, tahun lalu, para pensiunan tersebut tidak menerima THR.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, alasan pemberian THR bagi pensiunan merupakan wujud reward karena Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meningkat secara signifikan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Jangan Keliru! Berikut Tata Cara Berdoa yang Sempurna Agar Dikabulkan Allah