Dirinya juga siap menjadi calon wakil presiden periode 2019-2024 mendampingi Joko Widodo.
Namun, kemungkinan Kalla menjadi cawapres pendamping Jokowi dalam Pemilu 2019, masih harus dikaji.
Pasalnya, sebelum menjadi wakil presiden periode 2014-2019 mendampingi Jokowi, Kalla pernah menjadi wakil presiden untuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, periode 2004-2009.
"Saya menunggu saja sebagaimana aturan (konstitusi dan UU lain) tersebut diterapkan. Kalau bertabrakan, tentu siapa pun tidak boleh melanggar aturan hukum. Dan saya tidak akan memaksakan diri," katanya. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)