Sebab, ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam R-KUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.
• Faizal Assegaf: Umrah Politik Prabowo-Amien Tegaskan Habib Rizieq Lebih Cerdas dari Elit Oposisi
"Koruptor yang diproses secara hukum dan dihukum bersalah tidak diwajibkan mengembalikan hasil korupsinya kepada negara karena R-KUHP tidak mengatur hal ini.
Selain itu, pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan negara agar tidak diproses oleh penegak hukum," ungkap petisi itu.
Presiden juga dinilai telah ingkar janji dengan poin keempat Nawacita yang menyatakan akan memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Selain itu, Pemerintahan Jokowi dan partai politik nantinya akan tercatat sebagai lembaga yang melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
Sahabat ICW juga meminta agar pemerintah dan DPR memprioritaskan pembahasan regulasi atau rancangan undang-undang yang mendukung upaya pemberantasan korupsi seperti Revisi UU Tipikor, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dan RUU Perampasan Aset Hasil kejahatan. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)