TRIBUNWOW.COM - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyebut jika hak keuangan di BPIP lebih kecil dibandingkan dengan gaji saat dirinya menjadi anggota DPR.
"Kalau saya enggak, karena saya tahu (Rp 100 juta) itu kecil sekali. Saya pernah jadi pejabat, tiga kali lipat dari itu, meskipun (jumlah gaji yang tertulis) di SK-nya kecil," kata Mahfud, Rabu (30/5/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Mahfud mencontohkan, penghasilannya saat menjadi anggota DPR pada 2004 lalu.
Menurut dia, saat itu dalam sebulan ia bisa membawa pulang Rp 150 juta.
"Itu tahun 2004, sekarang sudah 14 tahun," kata dia.
Mahfud menilai, ada kekeliruan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.
Menurut Mahfud, harusnya hak keuangan yang ditulis dalam Perpres itu hanya besaran gaji saja yang hanya berjumlah Rp 5 juta.
Sementara hak keuangan lain seperti tunjangan dan uang operasional tidak perlu ikut dicantumkan dalam Perpres.
Dengan begitu, publik tidak kaget melihat jumlah hak keuangan yang mencapai Rp 100 juta.
• Penuturan Masinis saat Melintasi Stasiun Angker di Cirebon: Kalau Lewat Kaliwedi Maunya Tutup Mata
Menanggapi pernyataan itu, Ombudsman RI Alvin Lie menanyakan kejelasan kepada Mahfud MD atas gaji yang diterima saat menjadi anggota DPR.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikatakannya melalui akun Twitter, @alvinlie21, yang diunggah pada Kamis (31/5/2018).
Pengamat penerbangan itu membeberkan jika dirinya dulu juga pernah menjadi anggota DPR.
Dirinya mengatakan bahwa gaji Rp 150 juta per bulan itu lebih besar ketimbang pendapatannya yang berada di angka Rp 40 juta per bulan.
"Slamat pagi Prof @mohmahfudmd
Maaf Prof,
2004-2009 sy juga di DPR.
Gaji Rp3,5jt plus berbagai tunjangan & insentif total ± Rp40an juta/ bulan.
Mungkin Prof berkenan beri pencerahan take home pay minimal Rp150jt/ bulan komponennya apa saja & dari mana?," tanya Alvin.
Hingga berita ini ditulis, Mahfud MD belum memberikan balasannya.