TRIBUNWOW.COM - Mohamad Irfan Bahri alias MIB (19) menjadi korban begal di Jembatan Summarecon, Bekasi, Selasa (29/5/2018).
Namun, Irfan berhasil membela diri saat pelaku mencoba membacoknya dengan celurit.
Pelaku begal pun tewas.
Bagaimana peristiwa ini dapat terjadi?
Lalu apa status hukum korban?
Simak fakta-faktanya berikut ini dari Tribun Jakarta:
1. Kronologi
Saat Irfan dan rekannya, Rofiqi hendak akan mengambil foto pemandangan dari atas jembatan Summarecon, tiba-tiba didatangi oleh dua orang pelaku pembacokan yang salah satu diantaranya mengeluarkan celurit dari balik jaket.
Kemudian pelaku yang diketahui bernama Aric Syaifuloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY langsung meminta telepon genggam milik Rofiqi.
Tak hanya Rofiqi, pelaku juga meminta telepon genggam milik Irfan.
• Disebut Sadar Diri karena Tidak Punya Ilmu Pancasila, Begini Tanggapan Rocky Gerung
Perkelahian pun terjadi, Aric saat itu mencoba mengayunkan celurit ke Irfan namun berhasil ditangkis menggunakan tangan hingga lengan kanannya robek akibat sabetan celurit.
Irfan menagkui jika dirinya sempat menangkis dan menendang pelaku.
Saat pelaku tersungkur, Irfan langsung mengambil celuritnya dan balik membacok pelaku.
2. Pelaku Kabur
Dengan keadaan terluka, kedua pelaku kabur.