Sebelumnya gerakan tersebut sempat dilarang karena dinilai berkampanye sebelum waktunya.
Namun Mardani menjelaskan tentang apa sebenarnya dari gerakan tersebut.
Dilansir oleh TribunWow.com dari kicauannya di Twitter, Kamis (3/5/2018) Mardani membaginya ke dalam tiga hal.
Hal pertama, #2019GantiPresiden adalah sebuah gerakan yang damain dan santun.
• Kisah Seorang Ibu yang Baru Menemukan Surat Peninggalan Anaknya yang Sudah Meninggal
Bukan sebuah gerakan yang anarkis dan menurutnya gerakan ini konstitusional.
Di mana gerakan ini dilindungi oleh UU untuk menyatakan pendapat dan aspirasi.
"Saya ingatkan kembali bahwa gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan damai & santun, bukan gerakan anarkis, ini gerakan konstitusional yg dilindungi UU dlm menyatakan pendapat & aspirasi," tulisnya.
Kemudian yang ke-dua adalah Mardani berpesan agar gerakan ini tak dimasuki oleh orang yang tak bertanggungjawab.
Orang-orang yang ada di dalamnya pun tak boleh terprovokasi.
• Live Streaming Liga 1 Indonesia: Persebaya Vs Persipura Jayapura Pukul 20.30 WIB di Indosiar
Harapannya gerakan ini bias menjadi gerakan yang bersih dan menjaga niat baik untuk membangun negeri.
"Karenanya jangan sampai terjadi lagi penyusupan, harus sabar dan tidak terprovokasi, kita harus jaga gerakan ini menjadi gerakan bersih dan terus menjaga niat utk kebaikan negeri, hormati semua orang khususnya perempuan dan anak2," imbuhnya.
Mardani juga menghimbau agar semua aksi dilakukan secara kritis namun fun.
Ia juga berpesan agar pihak kepolisian juga bertindak tegas dan asil.
• Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2562 BE/ 2018 dari Berbagai Tokoh, Pejabat, dan Artis
Mardani akan menyerahkan orang-orang yang memang manipulatif dan provokatif untuk mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.
"Lakukan dgn kritis tapi fun dan tak emosional. Hormati perbedaan & tidak mem/ terprovokasi. Polisi agar bertindak yg tegas adil dan legal. Jaga agar tak terulang kondisi manipulatif dan provokatif spt kemaren. Yg melanggar silahkan diproses sesuai ketentuan. BarokaLlahu fikum," pungkasnya. (*)