@alvinlie21: Karena Menteri Perhubungan LEMAH tak mampu tegakkan amanat UU 1/ 2009.
Sudah berulang kali diingatkan ttg pentingnya tindak tegas penggertak Bom.
Selalu hanya diproses PPNS lalu dilepas.
Tidak ada 1pun yg diproses sampai pengadilan, walau amanat UU sangat jelas & tegas.
Ia pun menyebut jika para pelaku ditangkap, diperiksa, minta maaf, hingga berujung pada pelepasan.
@alvinlie21: Ditangkap,
Diperiksa,
Minta maaf,
Bikin pernyataan,
Lalu dilepas.
Selalu begitu.
Nanti terulang lagi.
Mau sampai kapan begini?
Alvin Lie pun menanyakan kenapa justru penumpang yang membuka jendela darurat yang dipolisikan.
@alvinlie21: Kenapa Lion Polisikan penumpang yg membuka Jendela Darurat?
Sedangkan penggertak bom sbg Biang Kerok aman² saja?
Ini Alasan Lion Air Polisikan Pembuka Jendela Darurat.
Alvin Lie menanyakan apakah harus menunggu korban lebih banyak baru amanat ditegakkan?
@alvinlie21: Apakah Pak MenHub @BudiKaryaS menunggu sampai ada korban lebih banyak & parah?
Menunggu musibah besar baru akan tegakkan amanat UU 1/ 2009?
@jokowi
@Pak_JK