Ketua, Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi dan Staf Khusus BPIP
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp 11.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
3. Kepala: Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala: Rp 63.750.000
5. Deputi: Rp 51.000.000
6. Staf Khusus: Rp 36.500.000
Unit Kerja (Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional) BPIP
1. Pengarah: Rp 76.500.000
2. Kepala: 66.300.000
3. Deputi: 51.000.000
4. Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
5. Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
6. Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
• Reaksi Ratna Sarumpaet Dengar Omongan Ngabalin hingga Jokowi Tanggapi Video Remaja yang Menghinanya
Dikutip laman wikipedia, BPIP awalnya dibentuk dengan nama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) merupakan sebuah lembaga nonstruktural yang dibuat pada tahun 2017.