"Jadi saya dengan tim sekarang tidak mau lagi menerima sarjana teknik sekian orang. Nah kami mau teknik itu teknik apa saja, ditempatkan di unit kerja mana," kata Asman sebelumnya.
Dengan demikian, sebelum pemerintah memutuskan pembukaan CPNS, pihaknya sudah mengetahui seseorang itu ditempatkan di mana saja dan di unit kerja mana.
Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk minta pindah formasi.
"Contohnya misal untuk formasi guru, guru SD di mana, guru SMP di mana, gitu. Jadi tidak ada alasan nanti. Ya mungkin diberlakukan mungkin 5 tahun baru dia pindah," jelas Asman.
Setidaknya, hal-hal tersebut akan selesai dibenahi usai Pilkada.
Asman juga bilang, Pilkada tidak berpengaruh terhadap proses CPNS 2018 ini .
"Pilkada jalan, itu kan tidak ada urusan, karena yang mengajukan BKD (badan kepegawaian daerah)," katanya.
• Live Streaming Liga 1 Indonesia: Bali United Vs Persib Bandung Pukul 20.30 WIB di Indosiar
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS, terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan oleh pendaftar.
Terdapat perbedaan berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan lulusan sarjana.
Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.