Ditahan Selama 25 Tahun, Pria Ini Malah Ajukan Ganti Rugi Rp 3,7 Triliun, Alasannya Bikin Miris

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Liu Zhonglin

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria ajukan ganti rugi setelah ditahan selama 25 tahun.

Dilansir oleh TribunWow.com dari SCMP, Jumat (25/5/2018) pria tersebut ajukan ganti rugi sebanyak 2,7 juta dolar atau setara dengan Rp 3,7 triliun.

Pria yang bernama Liu Zhonglin ditangkap pada tahun 1990, karena kasus pembunuhan.

Menurut media lain, waktu penahanan yang dialami oleh Zhonglin merupakan waktu penahanan yang paling lama.

Seorang Wanita Tunda Keberangkatan Kereta hingga 20 Menit, Alasannya di Baliknya Bikin Geram

Kemudian pada tahun 1994, ia didakwa bersalah karena telah membunuh seorang wanita berusia 19 tahun.

Saat itu Zhonglin divonis dengan hukuman mati, namun akhirnya diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Zhonglin sendiri ditangkap saat usianya menginjak 22 tahun.

Zhonglin diamakan setelah menemukan jasad Zheng Dianrong di tanah pertanian, Desa Huimin, Provinsi Timur Laut Jin.

Bulan Ramadan, Nindy Ayunda Ingatkan Agar Tak Berikan Komentari Sembarangan Hidup Orang

Jasad yang ditemukan oleh Zhonglin adalah jasad remaja yang yang disebut telah hilang selama satu tahun.

Saat itu Zhonglin mengaku tak memiliki kuasa hukum ketika menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Ketika pemeriksaan awal, Zhonglin terus mengeluarkan perlawanan dan menyangkal jika itu bukanlah perbuatannya.

Bulan lalu, seorang pengacara yang bernama Zhang Yupeng menyelidiki kasus ini.

Sering Makan Terburu-buru saat Sahur? Waspadai Penyakit Ini

Ia mengaku menemukan banyak kontradiksi atas kasus yang melilit Zhonglin.

Zhonglin dengan gigih terus mengajuka banding karena rasa tak bersalahnya tersebut.

Pengadilan tinggi Jilin pun akhirnya memeriksa kasus ini kembali di tahun 2012, namun Zhonglin masih saja dipenjara.

Halaman
12