Moeldoko menambahkan, Koopssusgab ini sudah dibentuk saat ia menjabat sebagai Panglima TNI.
Oleh karena itu, pembentukan Koopssusgab sudah sesuai aturan yang ada di UU TNI.
Aturan yang dimaksud tepatnya terdapat pada Pasal 34 UU TNI, di mana TNI bisa melakukan operasi militer selain perang, salah satunya terkait pemberantasan terorisme.
• Tak Hanya Ancam Penjarakan, Sofyan Tsauri Juga Meminta Habib Rizieq Lakukan Sumpah Mubahalah
"Lah untuk apa lagi (dasar) hukum? Wong pembentukan Koopssusgab itu sudah pernah saya bentuk, tinggal dilanjutkan," kata Moeldoko.
Rupanya, jalan yang diambil pemerintah, menurut Mahfud MD selaku pakar hukum tata negara, hal itu bisa dilakukan karena hal itu menyangkut keamanan dan pertahanan karena mengancam ideologi dan keutuhan NKRI
"Atas permintaan dan kesepakatan antara POLRI dan TNI menurut hukum TNI bisa ikut memerangi terorismre. Teror itu menyangkut keamanan krn kriminal berat tp jg menyangkut pertahanan krn mengancam ideologi dan keutuhan NKRI," tulisnya,
(TribunWow.com/Woro Seto)
• Ditanya Siapa yang Paling Ganteng di Keluarga Jokowi, Gibran Rakabuming: Mas AHY