Sementara itu, gaji ke-13 untuk aparatur negara dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangan untuk pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 tahun ini diharapkan dapat diterima oleh aparatur pemerintah pada awal bulan Juli 2018. (TribunWow/Dian Naren)