Kasus Terorisme

Kisah Polisi Korban Bom Thamrin yang Peluk Aman Abdurrahman dan Sampaikan Pesan 'Saya Bukan Thaghut'

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Mahieu dan Aman Abdurrahman

Jika tuntuan tersebut dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jaksel, maka Aman akan mendapatkan 4 hak sebelum dieksekusi.

Empat hak tersebut berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer:

1. Hak Diberitahu Tiga Hari Sebelum Eksekusi

Pasal 6 pada Peradilan Umum menyebutkan "Tiga kali dua puluh empat jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut,".

Artinya tiga hari sebelum eksekusinya tiba, terdakwa memiliki hak untuk tahu eksekusinya akan dilaksanakan.

2. Hak Permintaan Terakhir

Terdakwa juga mendapatkan hak untuk menyampaikan permintaan terakhirnya.

Seperti kasus terpidana mati narkoba di Nusakambangan yang meminta masakan khas negaranya sebelum ia dieksekusi.

3. Hak untuk Memilih yang Boleh Menyaksikan

Pasal 11 menyebutkan bahwa terdakwa boleh meminta perawat rohani untuk menyaksikan eksekusinya.

Jika ia menginginkan kuasa hukum menyaksikan eksekusinya juga diperbolehkan.

4. Hak Penguburan

Sebelum dieksekusi terdakwa juga bisa memilih tempat mana ia akan dikuburkan, apakah dikembalikan ke pihak keluarga atau diurus oleh negara sesuai dengan agama yang dianutnya.

Dikutip Breaking News, TV One, dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk hukuman mati ini juga berdasarkan fakta yang dilakukan terdakwa.

Fakta bahwa Aman merupakan mantan residivis, merupakan penggerak Jamaah Ansharut Daulah, tindakan menentang NKRI, aksi menggerakkan pengikutnya untuk melakukan aksir teror serta meninggalnya beberapa orang atas aksi ledakan bom. (*)