TRIBUNWOW.COM - Selain memperbanyak beribadah di bulan Ramadan, orang berpuasa tentunya juga harus menahan emosi karena bisa menjadi tidak diterimanya puasa.
Dikutip dari Youtube Yufid.id, Ustad Adi Hidayat Lc, menjelaskan hal yang membatalkan puasa sesuai dengan 4 mahzab yang dipublikasikan (7/6/2018).
Mahzab yang dimaksud adalah mahzab dari Imam Hanawi, Imam Malik bin Annas, Imam Syafii, dan Imam Ahmad bin Hambali.
Ustad Adi Hidayat (Youtube)
Keempat mahzab yang disepakati hal yang membatalkan puasa adalah makan dengan sengaja dan minum dengan sengaja.
"Makan yang melewati kerongkongan jelas dipandang membatalkan puasa," kata Ustad Adi.
• Doa Sebelum Makan Sahur Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad
Selain itu sengaja memberikan makanan penambah energi pada tubuh yang tidak melewati kerongkongan tetapi dengan sengaja juga membatalkan.
Ilustrasi (IST)
Kedua ialah syahwat, berhubungan suami istri pada siang hari baik itu dilakukan oleh pasangan yang sah.
Jika dilakukan maka kedua orang tersebut akan mendapatkan denda tambahan.
Denda tersebut berupa puasa dua bulan berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin, maupun membebaskan seorang budak.
• Liburan ke Korea, Begini 5 Potret Menawan Rossa saat Kenakan Hanbook
Denda ini dipilih sesuai dengan keberatan setiap individu yang menanggung.
"Misalnya anda merasa kaya dan mampu menghidupi 60 orang miskin maka diberikanlah denda yang lebih berat bisa dengan berpuasa dua bulan berturut-turut," kata Ustad Adi.
Syahwat di atas juga bisa diartikan dengan maksiat.
Spanduk 'Kampung Maksiat' yang hebohkan warga di Medan (Tribun Medan)
"Sengaja bermaksiat, menonton tayangan yang buruk, melihat gambar yang tidak tepat ini juga bisa membatalkan puasa.
Orang puasa itu harus membentengi diri dari maksiat.
jangan berkata kotor, jangan berbuat bodoh dengan maksiat, jika ada orang yang memprovokasi jangan dibalas, tahan anda sedang berpuasa," tambah ustad Adi.