Kasus Terorisme

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Ini 4 Hak yang Diberikan Kepadanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aman Abdurrahman

Sebelum dieksekusi terdakwa juga bisa memilih tempat mana ia akan dikuburkan, apakah dikembalikan ke pihak keluarga atau diurus oleh negara sesuai dengan agama yang dianutnya.

Dikutip Breaking News, TV One, dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk hukuman mati ini juga berdasarkan fakta yang dilakukan terdakwa.

Fakta bahwa Aman merupakan mantan residivis, merupakan penggerak Jamaah Ansharut Daulah, tindakan menentang NKRI, aksi menggerakkan pengikutnya untuk melakukan aksir teror serta meninggalnya beberapa orang atas aksi ledakan bom. (Tribunwow/Tiffany Marantika)