Bom di Surabaya

Revisi UU Antiterorisme 2 Tahun tak Rampung, Kadiv Advokasi Demokrat: Ini soal Rebutan Kuasa

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinand Hutahaen

@LawanPoLitikJKW: Ada opini menyerang @DPR_RI seolah DPR menghambat pengesahan RUU Terorisme.

Di DPR, daftar inventaris masalah sdh selesai dibahas dan defenisi Terorisme sdh selesai.

Justru dr pihak pemerintah yg tdk kunjung tuntas ttg defenisi. Ini soal rebutan kuasa.

Menurut Ferdinand Hutahaean, dari tahun 2017, Pansus RUU Terorisme sudah rampung membahas DIM.

Sehingga konyol jika sekarang justru DPR oposisi yang diserang lantaran tak kunjung rampung.

@LawanPoLitikJKW: Dr tahun 2017, PANSUS RUU TERORISME sdh selesai membahas DIM.

Yg tdk tuntas itu dr pmrth, lantas knp DPR yg diserang dan konyolnya hanya menyerang partai yg tdk ada dlm barisan pemerintah?

Bukankah di DPR itu jg ada PDIP, Nasdem, Hanura PAN dan PKB?.

Postingan Ferdinand Hutahaean (Capture/Twitter)

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku RUU tersebut tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja).

Bambang justru mendesak pemerintah untuk menyelesaikan RUU itu.

Bambang Soesatyo menerangkan sebenarnya revisi tersebut sudah hampir selesai, namun pemerintah yang masih menunda karena belum ada kesepakatan terkait definisi terorisme.

Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa dalam pembahasan tersebut terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme.

"Kemarin kan seharusnya masa sidang ini tapi sesuatu yang baru yang kita inginkan dalam UU ini kan ada definisi. Nanti akan dibahas di masa sidang depan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018) yang dikutipĀ Kompas.com.

Syafi'i mengukapkan, dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU Antiterorisme, DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik.

Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika melakukan tindakan kejahatan yang merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Halaman
123